masukkan script iklan disini
MEDAN.UNGKAP FAKTA
Kuasa hukum korban begal yang terjadi di Desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak pada 30 Desember 2024 silam yang menimpa Muhammad Rasya Pratama (18), warga Jalan Kertang Kelurahan Belawan Bahagia, meminta pada aparat penegak hukum Polsek Hamparan Perak untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap ketiga pelaku begal tersebut yang saat ini sudah tertangkap.
Hal itu disampaikan Zainal Abidin, dari Lembaga Pelindung dan Kajian Hukum (LPKH) Wicaksana Indonesia, saat menerima kuasa khusus dari orangtua korban begal tersebut, dirumah korban, Jalan Kertang No 10 Kelurahan Belawan Bahagia, Senin (20/01/2025) sore.
"Saya selaku pengacara hukumnya korban minta pada pihak penyidik Polsek Hamparan Perak agar menetapkan pasal KUHP sesuai kejadian yang menimpa klein saya tersebut, saya akan lihat BAP nya, pasal apa yang akan dijerat terhadap pelaku", ucap Zainal, yang dikenal vokal dalam menangani berbagai berkara tersebut.
Zainal, selain seorang pengacara vokal, juga dikenal ahli dalam berbagai hal, sehingga dijuluki multi talenta tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya akan menemui pihak penyidik untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut, ia juga nantinya akan melihat hasil BAP yang telah dibuat penyidik berdasarkan hasil penyidikan.
"Pelaku bisa saja dijerat dua pasal, yakni pasal 363 tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan pasal 340 tindak pidana perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, nanti saya akan lihat dulu hasil BAP nya dari penyidik", sebut pengacara itu.
Saat ditanya bagaimana kelanjutan perkara tersebut yang pelakunya sudah ditangkap tersebut, pengacara yang juga seorang konten kreator itu menjawab, "sabar ya bang, nanti saya kabari perkembangan perkaranya", tutur Zainal, sambil menutup pembicaraannya seraya beranjak pergi.
(Tim/Red)