GNI


 

 



 


 

Iklan

Pemilik Bangunan Gedung "Black Old" Tak Perdulikan Imbauan Komisi IV DPRD Medan.

Ungkap fakta
Wednesday, January 8, 2025, 8.1.25 WIB Last Updated 2025-01-09T06:03:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN.Ungkap Fakta

Komisi 4 DPRD Medan meminta pembangunan Gedung ‘Black Old’ dihentikan sebab belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pernyataan ini berdasarkan kesepakatan disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Kota Medan, Selasa (07/01/25).

“Bangunan tersebut harus dihentikan pengerjaannya selama dua pekan sebelum izin PBG keluar, izin yang dimiliki hanya Keterangan Rencana Kota (KRK) dimana sebenarnya tidak boleh dilakukan pekerjaan,” ucap Paul.


Dan Satpol PP juga berjanji paling lama 2 pekan setelah RDP bangunan "Black Old" akan ditertipkan. Namun kesepakatan yang telah dituangkan dalam RDP, tidak diindahkan pemilik gedung bahkan tidak ada tindakan dari dinas terkait karena proses pembangunan terus berlanjut.

Hal ini terbukti ketika sejumlah wartawan Rabu (08/01/25) melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan Gedung ‘Black Old’ di Tengku Amir Hamzah lingkungan IV kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia ternyata belum berhenti. 

( Tim Media Ungkap Fakta)
Komentar

Tampilkan

Terkini